![]() |
Menindaklanjuti PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 20 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK serta Perbup Nomor 5 Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mulai merealisasikan pembayaran bagi seluruh kategori pegawai, mulai dari ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menegaskan bahwa proses pencairan untuk PPPK PW yang bersumber dari APBD telah dimulai sejak pertengahan Maret.
"Khusus PPPK PW yang dibayarkan dari APBD, proses pencairan sudah berjalan dan dana mulai cair sejak 16 Maret 2026,bahwa sejumlah penerima belum menerima THR karena kendala data, bukan karena lambatnya proses," ujarnya, Kamis (19/03/2026).
Namun di balik proses tersebut, berbagai persoalan administratif muncul ke permukaan. Banyak data penerima yang belum sinkron dengan sistem, sehingga menghambat proses transfer dana. Ia mengatakan, dalam proses pencairan THR ini, terdapat Banyak rekening tidak valid, kemungkinan sudah tidak akti, sehingga SIPD menolak transfer.
Selain itu, terdapat kuga Kesalahan NIK (angka salah atau kelebihan digit) membuat data tidak valid. "Dan ada juga Nama di rekening tidak sesuai KTP, terutama pada guru PPPK PW di jenjang SMP dan PAUD," paparnya manta kepala MAN 1 Lombok Timur itu.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa ketepatan data administratif menjadi faktor krusial dalam sistem keuangan berbasis digital. Terlebih, proses pencairan berlangsung menjelang libur panjang, yang membuat penyelesaian kendala harus ditunda sementara waktu.
Karena waktu sambungnya,menjelang libur, penyelesaian akan dilanjutkan setelah aktivitas kembali normal. “Ini jadi koreksi bagi PPPK PW yang datanya bermasalah. Ke depan perlu cek validitas dokumen agar tidak terkendala sistem,” ujar Wathoni.
Sementara itu, untuk PPPK PW yang menerima honor dari dana BOS, sebagian juga telah memperoleh THR. Meski demikian, di beberapa sekolah masih terjadi keterlambatan.
Dijelaskannya, untuk PPPK PW yang honor THR-nya bersumber dari BOS, sebagian juga sudah dibayarkan. Keterlambatan pada beberapa sekolah terjadi wajar karena perintah pembayaran THR turun setelah proses ARKAS selesai.
Wathoni pun meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlambatan pembayaran. Ia menegaskan isu bahwa THR PPPK PW belum dibayarkan sama sekali tidak benar. Awalnya sempat ada kendala regulasi dalam juknis BOS, namun teratasi setelah terbitnya surat diskresi dan surat edaran Kemendikdasmen RI.
“Insya Allah yang belum karena return rekening dan sejenisnya akan kami selesaikan bersama tim dan yang bersangkutan setelah libur,” katanya.
Di luar persoalan THR, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada nasib ratusan tenaga honorer non-database di lingkup Dikbud. Sebanyak 917 tenaga honorer disebut masih menunggu kepastian terkait gaji dan status mereka.
Selain THR, Wathoni menambahkan bahwa fokus berikutnya adalah kepastian gaji dan status 917 tenaga honorer non-database di lingkup Dikbud. Bupati sudah berkomitmen agar mereka tidak dirumahkan, sehingga Dikbud akan mengoordinasikan langkah pengamanan kebijakan itu begitu libur puasa berakhir.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, pencairan THR bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut harapan dan kepastian bagi para tenaga pendidik yang terus menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan.
