Konferensi pers Bareskrim Polri

Dutarakyat.com
— Polri berhasil mengamankan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini sebagai upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi. 

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (08/06/2022). 

Penyitaan aset ini terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 

Dugaan korupsi ini dilakukan dengan sistem korporasi dengan fakta yang ditemukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi yang dikuasai oleh yang bersangkutan. 

Kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 

Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, pihaknya masih mendalami, yang nanti akan diupdate berikutnya. 

"Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. 

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun.

Pelaksanannya Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Lebih baru Lebih lama