Barang bukti yang berhasil diamankan polisi
Dutarakyat.com - Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadah handphone, Senin (27/03/2023).

Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip mengatakan, korban inisial EC.soeorang perempuan (20 tahun) berasal dari Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Polisi juga berhasil mengkap terduga pelaku inisial EPBG, 39 tahun, alamat Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram. 

Ada juga tiga terduga penadah masing masing inisial AKAH seorang pria (27 tahun) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Inisial AA seorang pria 30 tahun, alamat Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram.

Ada juga pria inisial FMSM (26 tahun) alamat Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Kronologisnya, Selasa 10/01/2023 sekitar pukul 11.15 wita, korban bersama temannya berbelanja di warung.

Mereka memarkirkan kendaraan miliknya dipinggir jalan depan warung tersebut dengan jarak ± 2 M.

Korban meletakkan ponsel miliknya di dasbord sepeda motor, kemudian setelah selesai berbelanja sekitar ±10 menit.

Setelah itu, korban bersama temannya yang hendak pulang mencari ponsel miliknya sudah tidak ada di tempat semula. 

Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki laki yang mendekati sepeda motor milik korban.

Korbanpun memastikan, HP miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan.

Senin 27/03/23 pukul 16:00 wita, Unit Reskrim Polsek Pringgarata mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut.

Dari situ, polisi langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH yang berada di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Polisi akhirnya berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 8 Plus warna silver.

Berdasrkan keterangan Akah, HP tersebut dibeli dari inisial AA di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankannya.

Ssetelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial FMSM yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Setelah diamankan dilakukan interogasi.

Ia mengakui, HP tersebut dibeli dari inisial EPBG yg beralamat di Cakranegara, selanjutnya team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari korban.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama