Polisi amankan barang bukti

Dutarakyat.com
- Tak terima anaknya ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mataram marah-marah.

Pemuda berinisial TH (28 tahun), asal Gubuk Mamben, Pagesangan Kota Mataram ini ditangkap di rumahnya pada Senin (06/06) sekitar pukul 21:00 wita.

Penangkapan itu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan terduga yang kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Narkoba atas informasi yang dari masyarakat.

Saat ditangkap di rumahnya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya di tangkap. 

"Namun atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat akhirnya IRT tersebut memaklumi peristiwa tersebut," jelas Yogi, di kantornya (07/06/2022).

Terduga diamankan polisi berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan petugas RT, ditemukan 5,68 gram bruto di dalam klip plastik yang isinya berbentuk kristal yang diduga sabu.

"Saat penggeledahan tim menemukan barang yang diduga sabu, sehingga diamankan oleh tim opsnal," terang Yogi. 

Polisi juga mengamankan alat konsumsi, alat komunikasi, timbangan elektrik, kartu ATM serta uang tunai yang diduga hasil jualan sabu.

Bersama barang bukti terduga langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Terkait asal usul barang, Yogi mengatakan belum dapat mengungkapkan karena masih butuh pendalaman melalui pemeriksaan yang hari ini baru akan berlangsung.

"Semoga dalam beberapa hari kedepan kami sudah dapat menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan rekan-rekan media," harapnya.


Lebih baru Lebih lama