Polisi saat berada di lokasi kejadian

Dutarakyat.com
 - Peristiwa naas dialami salah seorang pria inisial J alias AB. Saat ia midang (berkunjung apelin pacar) seorang bebalu (janda), tiba-tiba diserang dan kena tebasan parang dari mantan suaminya yang berinisial H.

Kronologisnya, pria yang menjadi pacar mantan istrinya itu diduga memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangganya.

Hal itulah yang diduga menjadi pemicu perceraian yang berujung penganiayaan berat akibat emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh korban.

Kejadian itu berlangsung Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Korban inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri. 

Sementara terduga pelaku inisial H, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH (28 tahun) alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu.

Kemudian korban disajikan makan malam di rumah saksi (mantan istri terduga pelaku), secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh korban," jelas Kapolsek. 

Ia mengaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu gagang senjata tajam, satu sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah ibunya di Desa Pademare Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur kemudian membawanya ke Mapolres Lombok Tengah.

Berdasarkan hasil introgasi, terduga pelaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi. Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya sebatas talak secara lisa dan belum memiliki akte cerai.

Lebih baru Lebih lama